PONTIANAK, Prokopim KKU. Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara mengadakan Rapat Pengharmonisasian, Pembuatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2024 bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KUMHAM) Wilayah Kalimantan Barat dan Biro Hukum Setda Kalbar, Senin (7/5).
Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KKU, Amir Hamzah menerangkan rapat ini membahas Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kayong Utara tentang Mall Pelayanan Publik dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah KKU Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
“Adapun yang mendasarinya adalah berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan serta merealisasikan Peraturan Menpanrb Nomor 92 tahun 2021 tentang Petunjuk Tehnis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik”, tambah Amir Hamzah.
“Oleh karena itu berdasarkan peraturan perundang-undangan maka hal tersebut harus dirasionalisasikan ke Kanwil Kemenkumham Kalbar”, jelas Amir Hamzah.
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar ini dihadiri dan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar, Bapak Hajrianor sedangkan dari Pemda Kayong Utara yang mengikuti Rapat ini dihadiri Kepala Dinas PMPTSP KKU Bapak Amir Hamzah beserta staf terkait, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) KKU Ibu Aslinda beserta staf terkait, Pejabat dari Bagian Hukum Setda Kayong Utara serta hadir pula Pejabat dari Biro Hukum Setda Prov Kalbar. (Prokopim Setda KKU)