Sukadana, Prokopim.kayongutara.go.id – Dalam rangka memudahkan warga Kayong Utara dalam proses pencatatan perubahan nama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Ketapang melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jum’at, 11 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang rapat Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara.
Kepala Disdukcapil Kayong Utara, Aslinda, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam Pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri dengan persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Sidang hari ini dilakukan untuk tiga pemohon perubahan nama anak. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antara Pengadilan Negeri Ketapang dan Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara, sehingga warga kami bisa mendapatkan kemudahan dalam proses sidang perubahan nama ini,” ungkap Aslinda.
Setelah mendapatkan penetapan pengesahan perubahan nama dari Pengadilan Negeri Ketapang, catatan pinggir akta perubahan nama langsung diterbitkan oleh Disdukcapil Kayong Utara pada hari yang sama.
“Alhamdulillah, proses sidang berjalan dengan lancar, dan ketiga pemohon berhasil mendapatkan perubahan nama anak mereka. Harapan kami, kegiatan serupa dapat dilaksanakan kembali di tahun-tahun mendatang guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” pungkas Aslinda.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat dan efisien, khususnya dalam hal perubahan nama. (Prokopim KKU)