Prokopim.kayongutarakab.go.id Sukadana, – Untuk melakukan Keseimbangan Antara Pekerja, Usaha, dan Pertumbuhan Ekonomi di Kayong Utara Dewan Pengupahan Kabupaten Kayong Utara telah melaksanakan rapat untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh dialog tripartit yang melibatkan unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh kegiatan tersebut di laksanakan di Ruang Rapat Dinas Nakertrans Kayong Utara Pada Senin, 27 November 2023.
Kepala Dinas Nakertran Kayong Utara sekaligus Ketua Dewan Pengupahan, Erdison, menyampaikan upah Minimum Kabupaten Kayong Utara tahun 2024 telah ditetapkan dengan pertimbangan yang matang, memperhatikan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
“Nilai Upah Minimum Kabupaten Kayong Utara untuk tahun depan ditetapkan sebesar Rp. 3.024.184. ( Tiga Juta Dua Puluh Empat Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Rupia) keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kayong Utara tahun 2024 ini diambil setelah serangkaian kajian mendalam dan dialog tripartit yang melibatkan unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” ungkapnya.
Dalam penjelasannya, Erdison menyampaikan fokus utama Dewan Pengupahan dalam mencapai keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja, keberlanjutan usaha, dan pertumbuhan ekonomi lokal.
“Dalam konteks ini, Dewan Pengupahan berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan semua pihak terkait demi mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Kadis Nakertrans sekaligus Ketua Dewan Pengupahan juga menyampaikan keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten Kayong Utara ini hasil dari evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya.
“Kami berharap UMK yang ditetapkan dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja di Kabupaten Kayong Utara,” katanya.
Erdison mengatakan terdapat Perbedaan signifikan dalam proses penetapan UMK tahun 2024 dengan penggunaan formula perhitungan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Perubahan Atas PP 36/2021 Tentang Pengupahan. Kemudian, Erdison menjelaskan kedua formula perhitungan tersebut dan syarat-syarat penggunaannya melalui tim teknis dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara.
“Memperhatikan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 1386/DISNAKERTRAN/2022, Tanggal 6 Desember 2022, yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023 sebesar Rp 2.930.678,41, dijadikan titik perbandingan untuk nilai UMK tahun 2024. Kabupaten Kayong Utara berhasil mempertahankan posisi kedua terbesar setelah Kabupaten Ketapang dalam nilai UMK se-Kalimantan Barat,” ungkapnya.
“Keputusan ini menandai komitmen Dewan Pengupahan dalam melindungi kepentingan pekerja, seiring dengan perkembangan ekonomi dan ketenagakerjaan yang dinamis,” tambahnya.
Untuk itu, Edirson berharap UMK tahun 2024 dapat memberikan perlindungan optimal bagi pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif di Kabupaten Kayong Utara. Dewan Pengupahan juga menekankan bahwa keputusan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan dan keadilan di ranah ketenagakerjaan lokal. (Prokopim)