Prokopim.kayongutarakab.go.id – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebupaten Ketapang menggelar rapat awal pembahasan Dana Bagi Hasil Sawit (DBH) untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan kelapa sawit, berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Litbang, Sukadana, Senin (20/05/2024).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara Rene Rienaldy, dan turut dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kayong Utara, Erdison Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang Zeid Eriza Putra serta tamu undangan.
Dalam arahanya, Pj. Sekda menyampaikan pemerintah telah memberikan prioritas penggunaan DBH sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023, di mana 80 persen dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, sementara 20 persen untuk kegiatan lainnya.
Selain itu, Pj Sekda Kabupaten Kayong Utara menekankan pada data yang valid untuk menentukan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan kelapa sawit yang belum terdaftar.
“Berkaitan dengan kegiatan kita hari ini, salah satu arahan dari Kementerian Keuangan adalah perhitungan sosial kepada pekerja perkebunan sawit. Dikesempatan ini, saya menekankan pada data yang valid untuk menentukan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sesuai dengan pasal 16 Permenkeu nomor 91 tahun 2023,” jelas Rene.
“Mudah-mudahan dengan angka 2.700 akan mampu mencover warga masyarakat Kabupaten Kayong Utara yang memang bekerja atau pun berkaitan langsung dengan perkebunan sawit dan masyarakat kita tersebut yang belum terdaftar dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan. Mungkin pada rapat ini saya menekan kembali kepada data kita harus kuat,” tambah Rene.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Kayong Utara Erdison menjelaskan program yang akan diikuti nantinya bagi pekerja perkebunan kelapa sawit yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Demi mewujudkan ini pastinya banyak kendala yang dihadapi namun, Pemkab Kayong Utara sangat mendukung penuh pengoptimalan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, yang ini diimplementasikan dalam bentuk peraturan Bupati nomor 83 tahun 2021 tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan juga diterbitkannya Surat Ederan Bupati tentang optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah di Kayong Utara,” jelas Erdison. D
iwaktu yang sama tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang Zeid Eriza Putra mengucapkan terima kasihnya atas kepesertaan atau kolaborasi Pemkab Kayong Utara.
“Terima kasih dan apresiasi atas kepesertaan dari pemerintah Kabupaten Kayong Utara. Ada banyak program yang telah dijalankan di Kabupaten Kayong Utara ini, tentunya ini menjadi sebuah capaian yang luar biasa di tahun lalu dalam ajang paritrana award, Mudah-mudah capaian ini bisa terus dipertahankan,” ucap Zeid.
Dikesempatan ini juga dilaksanakan penyerahan secara simbolis santunan JKM kepada keluarga pekerja rentan desa oleh Pj. Sekda Kabupaten Kayong Utara Rene Rienaldy didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang Zeid Eriza Putra.